Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
PPID adalah pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi publik. Pembentukan PPID didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 02/KEP/KIP/II/2014 tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/KIP/I/2013 mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Informasi Pusat.